![]() |
Tergugat Perkumpulan Wartawan Online 'Mangkir', Sidang Gugatan Merek IWO Dilanjutkan 3 September 2025 |
WAJO,WEEKENDSULSEL – Sidang perdana gugatan terkait kepemilikan nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/8/2025), batal dilaksanakan setelah pihak tergugat, Perkumpulan Wartawan Online, tidak hadir hingga batas waktu yang ditentukan.
Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena, SH, MH yang didampingi hakim anggota As’ad Rahim, SH, MH serta Panitera Pengganti Artanta Sihombing, SH akhirnya memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada 3 September 2025 mendatang.
Kuasa hukum penggugat, Arfan, SH didampingi Rudi Hasibuan, SH, menegaskan bahwa gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn merupakan langkah hukum untuk membuktikan secara yuridis bahwa nama dan logo IWO sah milik kliennya, Teuku Yudhistira, yang kini menjabat sebagai Ketua Umum IWO.
“Sejak awal, nama dan logo IWO telah terdaftar dalam HAKI atas nama klien kami. Hak cipta tersebut tercatat dengan nomor 00052188, berdasarkan permohonan nomor EC002023119233 tertanggal 27 November 2023. Hak cipta ini berlaku seumur hidup,” tegas Arfan.
Arfan menyayangkan sikap pihak tergugat yang dinilainya tidak kooperatif. “Kalau memang merasa sebagai pemilik sah, harusnya hadir di persidangan. Kita buktikan secara hukum, bukan dengan menghindar,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum dan HAM, nama dan logo IWO adalah hak cipta milik Teuku Yudhistira, sesuai Pasal 72 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang ditandatangani oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto.
Lebih lanjut, Arfan menilai keliru jika IWO yang berstatus organisasi kemasyarakatan malah didaftarkan sebagai merek dagang untuk penyedia barang dan jasa. “Ini fatal. IWO bukanlah entitas bisnis, melainkan organisasi yang berdiri sejak 2012. Gugatan ini penting agar tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan nama IWO di kemudian hari,” pungkasnya.
Publish : Dicky