![]() |
Ist. |
TANA TORAJA, WEEKENDSULSEL - Salah satu anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Marendeng, menjadi korban Rekayasa praktik mafia tanah yang terletak di Jalan pramuka lorong 6, samping kodim 1414 Tana Toraja. Luas tanah 323 meter persegi.Yang menjaminkan sertifikatnya dan melakukan pelelangan tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
Pither Singkali, S.H.,M.H selaku kuasa Hukum dari Hj. Dedy Rahman menjelaskan kronologi kasus tersebut berawal saat klien melakukan peminjam uang ke koperasi Marendeng sebesar Rp. 250 juta dengan menjaminkan sertifikat tanahnya.
sejak pandemi COVID-19 dan mengalami musibah kebakaran tokonya sehingga angsuran pembayaran cicilan tersendat.
Namun tanpa melalui mekanisme, pihak Koperasi Marendeng langsung melelang Tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan, bahkan pelelangan itu tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
“Peristiwa Covid-19 tahun 2020 klien kami mengalami musibah dimana tokonya di Pasar Pagi terbakar sehingga dia mengalami penundaan cicilannya. Dalam proses itu tanpa melalui mekanisme yang benar, aset klien kami dilelang oleh pihak Marendeng yang diduga direkayasa oleh lawyernya," terang Pither Singkali dalam keterangan resminya, Jumat (18/7/2025).
Menurut Pither, pelelangan tanah yang dilakukan oleh pihak Koperasi Marendeng tanpa di ketahui oleh pihak kliennya.
“Nah lalu dilelang tanpa sepengetahuan klien kami, nah dengan segala cara dilelang tanpa ini dan uang lelang itu diambil.kliennya punya niat baik menyelesaikan secara Defacto ya, kalau lihat klien kami ini mampulah kalau Rp164 juta itu,” .
"Kami selaku kuasa hukum akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan hak klien kami, termasuk akan melakukan somasi terhadap Koperasi Marendeng," lanjutnya.
Pither Menjelaskan bahwa H. Dedy Rahman juga mengalami rekayasa kasus kriminal oleh Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Makale. Dimana serifikat milik kliennya dialihkan tanpa sepengetahuan pemilik sertifikat sebelumnya.
"Kronologinya, saat klien kami mengetahui bahwa asetnya telah dilelang, klien kami berusaha menguasai kembali, sehingga klien kami merusak gembok rumah yang ada dalam aset tersebut. Dengan dasar itulah klien kami diproses hukum, awalnya cuma Tindak Pidana Ringan (Tipiring) namun karena direkayasa, klien kami dikenakan pasal 406 KUHP terkait pengrusakan dan divonis hukuman 2 tahun penjara," ujar Pither.
"Kami akan melakukan segala upaya hukum, karena akibat dari persoalan ini klien kami tak hanya rugi materi tapi juga mengalami sakit sampai dirawat di Rumah Sakit," pungkasnya. (Dom)