TANA TORAJA WEEKEND SULSEL– Satuan Resmob Polres Tana Toraja bersama Polsek Saluputti melakukan penggerebekan yang diduga arena praktek judi sabung ayam di Lembang Sa’tandung Kecamatan Saluputti Kabupaten Tana Toraja, Minggu (27/4/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Tim Resmob berhasil mengamankan 4 (orang) orang terduga pelaku praktek judi sabung ayam.
Penggerebekan ini dilakukan setelah menerima aduan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.
Merespon hal tersebut, Kasat Reskrim Iptu Arlin Allolayuk saat di konfirmasi media membenarkan pihaknya telah melakukan penggrebekan yang di duga arena praktek judi sabung ayam.
Kasat Reskrim menyatakan, dari hasil penggerebakan, telah mengamankan 4 (empat) orang masing-masing berinisial NB (19), HT (33), M (40), dan BS (43).
”Telah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, hasilnya 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan 2 orang lainnya tidak cukup bukti dan di periksa sebagai saksi”,” ujarnya.
Secara terpisah Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan mengatakan Polres Tana Toraja melarang keras adanya giat praktek judi dalam bentuk apapun di Kabupaten Tana Toraja, dan apabila tertangkap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
”Dan dihimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam bentuk judi apapun, Polres Tana Toraja akan secara aktif melakukan pencegahan dan pemberantasan judi dan penyakit masyarakat lainnya di Kabupaten Tana Toraja, “tutupnya.