![]() |
Sosialisasi Peraturan PKPU No.17 dan 18 Tahun 2024 Tingkatkan Pemahaman Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pada Pemilu Serentak 2024 |
WAJO,WEEKENSULSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mengintensifkan persiapan menuju Pemilihan Serentak 2024 dengan menyelenggarakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 dan 18 Tahun 2024. Kedua PKPU ini mengatur secara rinci tata cara pemungutan, perhitungan suara, serta rekapitulasi hasil pemilu.25 November 2024.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di HOTEL SERMANI Sengkang dihadiri oleh perwakilan KPU daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik peserta pemilu, dan elemen masyarakat. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan semua pihak memahami mekanisme yang telah ditetapkan sehingga proses pemungutan dan perhitungan suara berjalan lancar, transparan, dan sesuai aturan.
Ketua KPU yang diwakili oleh Komisioner KPU Nasaruddin, Andi Rihana bagian Devisi data dan Informasi dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman terhadap kedua PKPU tersebut. "PKPU Nomor 17 Tahun 2024 mengatur teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 menjelaskan mekanisme rekapitulasi hasil pemilu di berbagai tingkatan. Sosialisasi ini adalah langkah strategis untuk mengurangi potensi kesalahan dan sengketa pemilu," ujar Nasaruddin
Adapun poin poin utama PKPU No.17 dan 18 Tahun 2024
PKPU No. 17 Tahun 2024
Mengatur jadwal dan prosedur pemungutan suara di TPS, termasuk tata cara pencoblosan, perlengkapan pemilu, dan pengawasan..Menjelaskan mekanisme penghitungan suara di TPS, termasuk penanganan surat suara tidak sah.
.Memberikan panduan bagi petugas KPPS terkait alur kerja selama hari pemungutan suara.
PKPU No. 18 Tahun 2024
.Memuat mekanisme rekapitulasi hasil suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Mengatur penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) untuk memastikan akurasi dan transparansi data hasil pemilu.
Menyediakan prosedur penanganan keberatan atau sengketa rekapitulasi suara.
Salah satu fokus sosialisasi adalah penerapan teknologi dalam pemilu, seperti penggunaan SIREKAP. Dengan sistem ini, proses rekapitulasi suara akan terdokumentasi secara digital, meminimalisasi potensi manipulasi data.
Anggota Komisioner KPU, Nasaruddin menyampaikan, "SIREKAP adalah inovasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Namun, penggunaan teknologi ini tetap memerlukan pemahaman yang baik oleh semua pihak, termasuk KPPS dan pengawas.
KPU mengimbau masyarakat Untuk mendukung pelaksanaan pemilu sesuai aturan. Sosialisasi ini juga menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi antara penyelenggara pemilu dan berbagai pemangku kepentingan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Pemilihan Serentak 2024 dapat berlangsung dengan tertib, transparan, dan demokratis, mencerminkan aspirasi rakyat Indonesesia
Publish : isba