![]() |
Pres Release di BNNK Tana Toraja, Senin (13/11/2023). |
TANA TORAJA, WEEKENDSULSEL - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tana Toraja berhasil menangkap seorang pria Inisial WS pemilik tanaman ganja dalam pot di rumahnya, di Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, Kamis (2/11/2023).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap WS, BNNK Tana Toraja menemukan barang berupa: Enam batang pohon narkotika golongan 1 jenis ganja; Satu tempat wadah nasi yang berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja setengah kering dengan berat bruto 12,57 gram; Satu tempat mangkuk berwarna hijau yang yang berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat bruto 7,47 gram; Satu buah kantongan plastik berwarna ungu yang berisi potongan batang narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat bruto 8,86 gram; Satu tempat wadah merk aice yang dijadikan sebagai tempat narkotika golongan 1 jenis ganja untuk penyemaian bibit; dan Satu tempat warna bening yang merupakan tempat tempat pembuangan bibit narkotika golongan 1 jenis ganja yang gagal disemai.
Kasi Berantas BNNK Tana Toraja, Anis dalam konferensi pers mengatakan, tersangka WS mendapatkan jenis narkotika dari temannya inisial JL di kota Makassar.
“WS adalah residivis kasus yang sama. Baru keluar penjara beberapa bulan lalu,” beber Anis.
WS dijerat dengan basal 111 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara Kepala BNNK Tana Toraja Andi Weru Kambau mengapresiasi peran seluruh masyarakat yang telah ikut andil memberikan informasi terkait bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (*/Albert)