Iklan

Iklan TOP WS

RAPAT KOORDINASI SENGKETA PILKADES 2023 DESA BURIKO DI KAB. WAJO

1 November 2023, November 01, 2023 WIB


WAJO,WEEKENDSULSEL -- Pada 31 Oktober 2023, pukul 14.30 s.d 16.30 WITA, di Ruang Rapim Kantor Bupati Wajo, Kec. Tempe, Kab. Wajo, telah dilaksanakan kegiatan rapat koordinasi sengketa Pilkades 2023 Desa Buriko di Kab. Wajo. Sehubungan hal tersebut, dilaporkan sebagai berikut : 


1. Hadir dalam kegiatan tersebut :

a. Amran, S.E (Wakil Bupati Wajo).

b. Liliyanah (Kepala Dinas PMD Kab. Wajo).

c. Ashadar Amir (Petahana/Calon Kepala Desa No. Urut 03).

d. Haeruddin T. (Calon Kepala Desa No. Urut 02).

e. H. Andi Amir Nur (Ketua BPD Desa Buriko).

f. PPKD Desa Buriko.

g. Unsur pengamanan Satpol PP, Polres Wajo dan Kodim 1406/Wajo).


2. Berikut inti penyampaian dari beberapa pihak :

a. Haeruddin T. (Calon Kepala Desa No. Urut 02) mengatakan antara lain :

1) Pihaknya merasa dirugikan karena BPD Desa Buriko memutuskan untuk menganggap sah pembatalan 1 surat suara yang dianggap tidak sah karena lubang hasil pencoblosan tidak memiliki diameter yang normal selayaknya lubang paku (berukuran sebesar jempol orang dewasa).

2) Pihaknya menilai adanya intervensi Ashadar Amir (Petahana/Calon Kepala Desa No. Urut 03) terhadap BPD Desa Buriko karena putusan tersebut diputuskan secara sepihak tanpa melibatkan pihak PPKD, seluruh Cakades dan aparat keamanan, bahkan putusan tersebut diputuskan pada waktu tengah malam.

3) Oleh sebab itu, pihaknya mengajukan gugatan ke Dinas PMD Kab. Wajo untuk menyikapi permasalahan tersebut dan memutuskan Kepala Desa Buriko Terpilih berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku.

b. H. Andi Amir Nur (Ketua BPD Desa Buriko) mengatakan bahwa keputusan BPD Desa Buriko adalah bersifat rekomendasi sehingga bukan keputusan tetap yang mengikat. Selain itu, alasan BPD Desa Buriko melaksanakan rapat pada tengah malam yaitu karena situasi mendesak dan harus dilaksanakan secepatnya untuk meredam kemarahan masyarakat.

c. Ashadar Amir (Petahana/Calon Kepala Desa No. Urut 03) mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan intervensi apapun terhadap BPD Desa Buriko ataupun PPKD. Pihaknya menyerahkan putusan kepada Pemda Kab. Wajo.


d. Amran, S.E (Wakil Bupati Wajo) mengatakan antara lain :

1) Pertemuan saat ini untuk menindaklanjuti gugatan dari Haeruddin T. (Calon Kepala Desa No. Urut 02) terkait sengketa Pilkades Desa Buriko.

2) Berdasarkan regulasi, terdapat penafsiran ambigu antara Pasal 40, 34 dan 36 Peraturan Daerah Wajo terkait pemungutan suara.

3) Jika berdasarkan Pasal 36, dijelaskan bahwa perhitungan suara tidak sah jika tidak menggunakan alat coblos yang disediakan oleh panitia. Oleh sebab itu, 1 surat suara tersebut dianggap tidak sah.

4) Namun, berdasarkan Pasal 40, dijelaskan bahwa surat suara dianggap tidak sah jika lubang hasil pencoblosan keluar dari kotak gambar calon. Sedangkan pada 1 surat suara tersebut, lubang coblosnya tidak keluar kotak suara, maka bisa dianggap sah.


5) Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan antara lain :

a) Setiap Calon Kepala Desa Buriko dilarang untuk memprovokasi pendukung agar tidak memicu terjadinya konflik antar pendukung di Desa Buriko.

b) Keputusan suara diserahkan kepada PPKD selaku panitia penyelenggara Pilkades.

c) Apapun hasil dari PPKD, dilaporkan kepada Pemda Wajo untuk ditindaklanjuti.


*Catatan :*

Mengacu pada hasil keputusan Pemda Wajo, diperkirakan hasil putusan PPKD yaitu membatalkan 1 surat suara tersebut sehingga hasil seri. Selanjutnya, mengacu pada aturan Pemda Wajo dimana jika perolehan suara berakhir seri, maka pemenang Pilkades ditentukan dari TPS dengan jumlah DPT terbanyak, yaitu TPS 01. Oleh sebab itu, diperkirakan Haeruddin T. (Calon Kepala Desa No. Urut 02) akan menjadi Kepala Desa Buriko Terpilih.


*DUMP*

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • RAPAT KOORDINASI SENGKETA PILKADES 2023 DESA BURIKO DI KAB. WAJO

Terkini

Iklan