Lokasi proyek pembangunan Gedung Kantor Kementerian Agama Kabupaten Toraja Utara.
TORAJA UTARA, WEEKENDSULSEL || Pekerjaan Konstruksi pembangunan Kantor Gedung Kementerian Agama Kabupaten Toraja Utara tahun 2023 terindikasi dugaan penyalahgunaan wewenang hingga kini masih misteri, Jumat (11/8/2023).
Diketahui, sebagai pemenang yang semula tertera di LPSE yakni PT. Pakareso Muda Konstruksindo melalui keterangan bintang dua di laman LPSE, nyatanya hingga kini pihak pemenang tender tidak berkontrak dan tidak melakukan pekerjaan fisik sebagaimana dimaksud.
Namun aneh, saat ini diketahui proyek tersebut telah dikerjakan oleh rekanan CV Mattugengkeng Dua Putra Group dengan nilai kontrak, Rp. 2.070.000.000. Anggaran Miliar tersebut jika berdasarkan pada situs, maka patut diduga ada indikasi main mata untuk memenangkan perusahaan titipan. Karena jika tak ada indikasi itu maka harusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerima pengajuan pergantian personil oleh pihak perusahaan pemenang proyek.
![]() |
Papan proyek di lokasi proyek. |
Untuk itu, demi asas keterbukaan informasi publik, diharapkan khususnya kepada pihak PPK untuk transparan lagi dalam melakukan evaluasi dan penandatanganan kontrak. Sebab, bisa menjadi titik masuk Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan potensi KKN di tubuh PPK.
Kepada media ini, seseorang yang enggan disebutkan namanya mengaku jika PT. Pakareso Muda Konstruksindo merupakan pemenang di sistem LPSE dan diakui. "Apa dasar aturan Pengguna Anggaran (PA) menunjuk peserta lain menjadi pemenang?,” tanyanya, Kamis (10/8/2023).
“Jika proses tender cacat hukum seharusnya pelaksanaan kegiatan pekerjaan tidak dapat dilanjutkan atau dihentikan sementara sampai ada kesesuain aturan tender yang berlaku sesuai aturan LKPP nomor 12 tahun 2021,” tambah dia.
Dengan perkara tersebut pihaknya pun merasa dirugikan atas keputusan sepihak oleh PPK mengganti pemenang tender dengan pihak penyedia lain.
“Ini bertentangan dengan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/ jasa sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden nomor : 12 tahun 2021 dan peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 yang mana dijelaskan fungsi dan tugas PPK dan PPTK dalam pelaksanaan proses tender,” terangnya. (Red)