![]() |
Papan proyek pembangunan Gedung Kantor Kementerian Agama di Kabupaten Toraja Utara. |
TORAJA UTARA, WEEKENDSULSEL - Seperti diberitakan media ini beberapa waktu lalu terkait adanya indikasi penyelewengan pada proses tender Pembangunan Gedung Kantor Kementerian Agama di Toraja Utara yang menelan anggaran Milliaran, Jumat (11/8/2023) lalu.
Proyek tersebut saat dicek di laman LPSE Toraja Utara, dimenangkan oleh PT. Pakareso Muda Konstruksindo, terbukti dengan adanya keterangan bintang dua pada laman tersebut.
Namun anehnya, hingga saat ini pihak pemenang tender tidak berkontrak dan tidak melakukan pekerjaan fisik.
Lebih anehnya lagi, proyek tersebut saat ini sementara dikerjakan oleh rekanan CV Mattugengkeng Dua Putra Group dengan nilai kontrak, Rp. 2.070.000.000 yang notabenenya bukan pemenang tender.
Menanggapi hal tersebut, salah satu Lembaga dari Koalisi Pemersatu Masyarakat Makassar (Kompak) menduga adanya kongkalikong di proyek Pekerjaan Konstruksi pembangunan Kantor Gedung Kementerian Agama Kabupaten Toraja Utara (Torut) tahun 2023 itu.
Hal itu diungkapkan oleh ketua umum Kompak, Karaeng Sijaya kepada awak media di kota Makassar.
“Patut diduga adanya persengkongkolan yang telah terjadi di proyek yang sedang berlangsung di Torut, lantaran pemenang proyek dan yang kerjakan proyek tersebut berbeda,” beber Karaeng Sijaya.
“Sangat tidak logis jika lain yang menang dan lain yang kerjakan, terus terang sudah A1 ada indikasi penyalah gunaan kewenangan, karena jika tak ada indikasi itu maka harusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerima pengajuan pergantian personil oleh pihak perusahaan pemenang proyek,” tambahnya.
Karaeng Sinjaya mendesaak Polres Torut dan Polda Sulsel segerah bertindak tegas untuk menyikapi dugaan masyarakat agar tidak lagi terjadi hal seperti ini.
“Saya mewakili suara masyarakat Indonesia terkhusus pemenang Proyek pembangunan Gedung Kementrian Agama di Torut, agar pihak Polres dan Polda Sulsel segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki proyek yang sedang berlangsung ini, lantaran diduga kuat ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan kongkalikong serta aroma korupsi yang terselubung di proyek tersebut,” tegasnya.
Senada Direktur cabang PT. Pakareso Muda Konstruksindo, Buyung Rasjid, yang merupakan pemenang di laman LPSE juga mempertanyakan hal tersebut.
"Peraturan dari mana hingga proyek yang sudah sangat jelas telah dimenangkan oleh kantor saya namun dikerjakan oleh pihak lain?" tanyanya.
“Apa dasar aturan Pengguna Anggaran (PA) menunjuk peserta lain menjadi pemenang?,” lanjutnya.
Media Weekendsulsel telah berupaya meminta tanggapan Kepala Departemen Agama Kab Toraja Utara dan PPK pada proyek tersebut, namun hingga berita ini naik tayang belum juga ada respon dari keduanya. (Red)