Iklan

Iklan TOP WS

LMP Beri Warning Polres Tindak Tegas Pelaku Tambang Illegal di Tator

Weekendsulsel
21 April 2023, April 21, 2023 WIB

Ist.

Makale, Weekendsulsel ||
Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Tana Toraja, Jansen Syaputra Godang mendesak polres Tator dan instansi terkait menindak tegas galian C yang kembali marak di Tana Toraja, Kamis (1/3/23).


Dari hasil investigasi, menurut Jansen, ditemukan maraknya galian C di lokasi yang diduga tak mengantongi izin usaha produksi (IUP).

Dengan belum adanya Izin Usaha Produksi yang dimiliki beberapa penambang di kabupaten Tana Toraja, maka Jansen meminta pihak berwenang dalam hal ini Polres Tator untuk segera turun tangan mengambil langkah hukum yang diperlukan. 


"Kami minta pihak berwenang segera menghentikan aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut. Tidak ada alasan membiarkan perusahaan tersebut beroperasi tanpa IUP," ketus Jansen. Ia juga akan berkoordinasi dengan pihak Ditjen Minerba untuk hal ini. 


Dari kajian Jansen atas dokumen yang dipunyai Sarang Tengnge', yang ada hanya WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), bukan IUP. 


"Belum ada IUPnya dan ini clear. Coba lihat di surat persetujuan pemberian WIUP yang ditandatangani Dirjen Minerba dengan lembar pengesahan dilampiri daftar koordinat serta peta WIUPnya di situ jelas syarat dan ketentuannya," beber Jansen. 


WIUP, menurut ketentuannya, kata Ketua FKPPI Tana Toraja ini, bukan merupakan surat izin untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan dan dilarang menggunakan WIUP untuk keperluan lain di luar maksud dan tujuan surat persetujuan tersebut. 


"Jadi jelas tambang yang dikelola Sarang Tengnge' ilegal karena belum punya IUP," tegas Jansen yang juga jurnalis senior ini.

 

Untuk IUP, tambah Jansen, bersyarat. Pihak pemohon IUP harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat setempat. Kemudian harus ada izin lingkungan apakah Amdal atau UKL-UPL. 


"Jadi tidak mudah pak, proses ini saja susah, tapi harus dilakukan karena memang prosedurnya begitu," jelasnya.


Bagi Jansen, izin lingkungan wajib dimiliki setiap usaha apalagi bidang pertambangan. "Wajib hukumnya punya izin lingkungan seperti Amdal atau UKL-UPL," tandasnya.


Jansen menilai bahwa Pemerintah Daerah maupun Polres Tator tidak boleh membiarkan penambangan ilegal beroperasi berlarut-larut.


"Tidak boleh lagi ada main mata dengan cukong-cukong yang memfasilitasi pelaksanaan operasionalisasi penambangan ilegal," katanya.


Menurut Jansen, kepala kepolisian resor Tana Toraja juga harus berani mengambil sikap tegas untuk menertibkan hal itu. "Hemat kami, aparat kepolisian, khususnya Pak Kapolres harus berani mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penambangan Ilegal," ujarnya. 


Jika tidak, kata dia, maka akan menjadi benar adanya sinyalemen yang berkembang di masyarakat, bahwa dalam hal semakin maraknya penambangan batu gunung ilegal di Tana Toraja, karena adanya pembiaran dan setoran bulanan dari para penambang ilegal yang mengalir ke pemangku kebijakan. (Red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • LMP Beri Warning Polres Tindak Tegas Pelaku Tambang Illegal di Tator

Terkini

Iklan