Iklan

Iklan TOP WS

DPMTSP Torut Lempar Bola Panas ke PUPR Terkait Polemik IMB SPBU Baru

Weekendsulsel
18 Januari 2023, Januari 18, 2023 WIB

Foto bangunan SPBU baru di Rantepao Toraja Utara.

TORAJA UTARA, WEEKENDSULSEL ||
Bermodalkan keluarnya rekomendasi dari dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Toraja Utara tidak melakukan survey lagi di lokasi Pembangunan SPBU baru di Kota Rantepao lantaran pihaknya menganggap semua ijinnya termasuk IMB sudah layak untuk beroperasi, tanpa melakukan kajian lagi dan langsung mengeluarkan izin beroperasi.

Hal ini kemudian menjadi sorotan dari berbagai pihak lantaran DMPTSP dinilai lempar bola panas ke PUPR Toraja Utara, Sabtu (14/1/2023).


Seperti halnya dikatakan oleh salah satu pemerhati Masyarakat Toraja Utara, Djuli. Dirinya mengatakan, Dinas PUPR tidak berhak memberikan ijin pendirian SPBU. 


"Tugas dinas PUPR adalah memeriksa desain (gambar tampak site plan) SPBU, memberi layanan teknis desain tersebut tentang drainase, peil air atau peil banjir, dan pengelolaan sumber daya air (SDA), Reolin bangunan dan jalan (garis sempadan bangunan dan jalan)," jelasnya.


Diwartakan Weekendsulsel sebelumnya, Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Baruka Permai di Jl. Sam Ratulangi No.72, Singki', Kec. Rantepao, Kabupaten Toraja Utara ini mendapat penolakan warga sekitar.


Warga mengaku belum pernah menyetujui penerbitan izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang saat ini disebut dengan istilah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).


"Makanya kami heran kok bisa yah IMB dan Amdalalinnya bisa keluar padahal kan harusnya ada persetujuan dari kami warga setempat," beber Ari, warga sekitar lokasi pembangunan SPBU.


Lokasi pembangunan SPBU yang saat ini sementara digenjot di Toraja Utara merupakan lokasi yang padat penduduk, juga belum ada persetujuan dari penduduk sekitar terkait IMB/PBG tersebut.


Kepala DMPTSP Kabupaten Toraja Utara, Harli, saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu mengatakan bahwa Pembangunan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.


Harli mengatakan, ketika sudah keluar rekomendasi dari dinas Pekerjaan Umum (PU) maka pihaknya tidak melakukan survey lagi.


"Jadi kami anggap semua ijinnya sudah layak untuk beroperasi, tanpa melakukan kajian lagi kami langsung mengeluarkan izin beroperasi," ujar Harli kepada Wartawan.


Sementara Kepala Dinas PUPR, Paulus Tandung, saat dikonfirmasi Weekendsulsel, dirinya mengatakan laporan hasil verifikasi dokumen SPBU sehingga PBGnya diterbitkan oleh DPMPTSP itu sudah ada.


"Mengenai hasil verifikasi dokumen SPBU sehingga PBGnya diterbitkan oleh DMPTSP kalau bisa kami kirimkan secara tertulis, mungkin bisa lebih jelas," singkatnya.


Penulis: Albert Agus

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPMTSP Torut Lempar Bola Panas ke PUPR Terkait Polemik IMB SPBU Baru

Terkini

Iklan