![]() |
Foto ilustrasi suasana Tempat Hiburan Malam/diskotik (sumber: pexels.com) |
TANA TORAJA, WEEKENDSULSEL || Sebagian besar kafe Tempat Hiburan Malam (THM) di sepanjang jalan poros Mangkendek -Makale - Rantepao disinyalir belum mengantongi izin usaha.
Data yang diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tana Toraja, Senin (30/1/2023), tercatat hampir 70 kafe yang ada, dan hanya 15 persen yang mengantongi izin usaha, sedangkan sisanya belum ada atau belum mengurus izin usahanya.
"Sebagian besar kafe- kafe belum ada ijin usahanya," ujar Kepala DMPTSP Kabupaten Tana Toraja , Yurinus Tangkelangi, saat ditemui awak media.
Kafe - kafe yang belum memiliki izin ini disinyalir beroperasi di sepanjang jalan poros mengkendek hingga rantepao, sebagian besar hingga kini belum kantongi izin usaha.
"Berdasarkan data dari kita sebagian besar kafe belum memiliki izin usahanya. Padahal mereka sudah lama beroperasi,” ujar Yurinus.
Pihak DPMPTSP selalu mengingatkan kepada pelaku usaha untuk mengurus izin usaha dan membantu mempercepat pengurusan izinnya. Namun hingga saat ini baru 15 persen yang mengantongi izin usaha.
"Sudah beberapa kali kami melakukan sosialisasi terkait perijinan di Kantor Mamat Makale maupun langsung mendatangi tempat usaha mereka," lanjutnya, kita harus memberikan peringatan dulu sambil membantu mereka untuk mempercepat izinnya,” ungkap Yurinus.
Untuk itu, ia meminta kepada seluruh pemilik kafe agar segera mengurus izin usahanya. Dikarenakan ada kemudahan-kemudahan dalam proses izin usaha ini.
"Bila terdapat kendala, kami punya tugas utama itu adalah memfasilitasi untuk mencari jalan keluarnya supaya usaha itu bisa jalan," jelas Yurinus.
Untuk diketahui, saat ini pemerintah pusat telah menyediakan berbagai sistem untuk bisa mengakses berbagai izin secara cepat. (*/AA)