Iklan

Iklan TOP WS

Legal Konsultan KSP Balo'ta Bantah Tudingan 'Persulit Pencairan Dana Nasabah'

Weekendsulsel
5 Oktober 2022, Oktober 05, 2022 WIB

Tim Legal Konsultan KSP Balo'ta (Weekendsulsel) 

TANA TORAJA, WEEKENDSULSEL ||
Legal Konsultan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Balo'ta angkat bicara soal tudingan salah satu nasabah inisial AT, Rabu (5/10/2022).


Tudingan itu dilontarkan AT dalam pemberitaan salah satu media online dengan judul "Albertina Dipersulit Cairkan Simpanan Pasca Suami Meninggal Dunia, Kredibilitas KSP Balo'ta Dipertanyakan".


Menyikapi tudingan yang dilontarkan dalam pemberitaan itu, pihak Manajemen KSP Balo'ta menggelar pres release di Depot 99 Rantelemo, Tana Toraja demi menjaga marwah lembaganya.


Berikut klarifikasi dari pihak Manajemen KSP Balo'ta;


1. KSP Balo'Ta tidak pernah berniat untuk mempersulit dalam pencairan simpanan seperti yang disampaikan dalam pemberitaan, karena KSP Balo'Ta mempunyai SOP dalam hal pencairan SIJAKA.


2. Mengenai hak warisan, Pihak KSP Balo'Ta menegaskan bahwa hal tersebut sedang bergulir di PN Makale dengan Penggugat A/n Resky Suci Palinggi, dengan tergugat Albertina Surita dan KSP Balo'Ta dengan Nomor Perkara: 194/PDT.G/2022/PN Mak.


3. KSP Balo'ta menjunjung Tinggi Musyawarah dan Mufakat dalam menentukan sikap dalam hal ini pencairan Simpanan Berjangka (SIJAKA) untuk menunggu proses hasil putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


4. Pihak KSP Balo'Ta sekiranya telah 8x melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan antara kedua bela pihak, namun tetap tidak menemukan kesepakatan.


5. Simpanan yang di maksud adalah Simpanan Berjangka (SIJAKA) a/n Almarhum R. Palinggi yang adalah suami dari Albertina Surita dan Ayah dari Penggugat Resky Suci Palinggi berdasarkan Akte Kelahiran yang ditunjukkan kepada pihak KSP Balo'Ta. (Bukan simpanan berjangka (SIJAKA) a/n Albertina Surita.


6. Menanggapi kredibilitas KSP Balo'ta yang dipertanyakan dalam pemberitaan, Pihak KSP Balo'Ta menegaskan dalam hal ini telah menentukan dan memutuskan untuk menjadikan putusan inkra dari Pengadilan sebagai pedoman pencairan Simpanan Berjangka (SIJAKA).


7. Pembuktian berkas-berkas berkaitan dengan hak warisan hanya dapat ditentukan di pengadilan, oleh karena itu pihak KSP Balo'Ta hanya akan menunggu hasil Putusan Pengadilan untuk mengambil sikap terhadap pencairan SIJAKA.


Ketujuh point klarifikasi tersebut disampaikan oleh Legal Konsultan KSP Balo'ta, Kristian Rantetasik, S.H.


Pihaknya berharap semua pihak bersabar menunggu putusan Pengadilan. "Pihak KSP Balo'Ta meminta kepada semua pihak untuk bersabar dan menunggu hasil putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Kristian 


Penulis: Albert Agus

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Legal Konsultan KSP Balo'ta Bantah Tudingan 'Persulit Pencairan Dana Nasabah'

Terkini

Iklan