Senator Sulawesi Selatan, Lily Amelia Salurapa.
MAKASSAR, WEEKENDSULSEL || Polisi menetapkan tersangka pengusaha alat kesehatan di Kota Makassar yakni FA (48) sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, SZ (36). Penetapan tersangka itu, pascaviral diberitakan bahwa kasus itu mandek lantaran FA mempunyai keluarga Polisi di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022).
Informasi yang diperoleh dari Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Kamis (24/2) mengatakan, tersangka berinisial FA tempat tanggal lahir di Ujung Pandang 13 Desember 1978.
Saat mengumumkan penetapan tersangka itu, Kombes Pol Komang Suartana didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman.
"Tersangka FA diduga telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban SZ, yang merupakan istri sahnya dengan menggunakan tangan kanannya," ujar Komang.
Sementara, menurut Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulsel, Meisye Papayungan, kasus KDRT terhadap korban sudah terjadi berulang kali sejak beberapa bulan terakhir. Namun, laporannya baru dilayangkan 21 Januari lalu di Polrestabes Makassar.
Ia menyebut kasus ini telah beberapa kali didorongnya, dengan mendampingi korban agar segera diproses. Namun lagi-lagi, Polisi di Makassar beralasan sudah berusaha memanggil suami korban FA sekaligus terlapor untuk dimintai keterangan tapi tidak juga diindahkan.
Hal Ini tidak luput dari Perhatian Anggota DPD Lily Amelia Salurapa, menurutnya Polisi harus Bertindak Profesional.
“Mendengar kabar ini saya sangat prihatin kepada Korban dan Saya berharap pihak Kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini secara adil dan tidak ada campur tangan dan Intervensi dari pihak manapun. saya akan kawal dan terus memantau perkembangan dari kasus ini,’’ tegasnya.
Penulis: Albert agus