Rudi Hartono (kiri), dan Pengacara Ibu Kota, Frans Lading (kanan) |
TANA TORAJA, WEEKENDSULSEL || Pengacara Ibu Kota, Frans Lading, S.H., M.H, melaporkan rekan seprofesinya yakni Rudi Hartono ke Polres Tana Toraja atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan Senin (22/2/2022).
Dugaan pencemaran nama baik itu kata Frans, terjadi saat wall Facebook Rudi membuat suatu postingan status tudingan kepada dirinya.
"Terkait dengan adanya status yang saudara Rudi buat di wall FB sendiri yang pada intinya katanya saya membuat Framing dan olok-olok kepada dirinya (Rudi)," jelas Mantan Pengacara Artis papan atas, Frans Lading.
"Kaget loh kok Rudy menyerang pribadi saya?" Ujarnya.
Frans Lading saat melapor ke Polres Tana Toraja. |
Penyataan Rudi melalui akun Pribadinya (Sang Tori Sanggalangi) itu menurut Frans adalah suatu pernyataan dan tuduhan yang tidak benar dan tidak logis.
Screenshot postingan akun Facebook @Sang Tori Sanggalangi. |
"Saya gak habis pikir kok saudara rudi merasa saya permalukan dengan postingan saya yang berbunyi: Waduh parah juga ini bahasanya allo toraja masak suruh mey ganti Pengacara," Tulis Frans di FB miliknya yang diteruskan ke Redaksi Weekendsulsel.
Statement Itu berawal dari adanya postingan yang disinyalir menyudutkan Pengacara Mey (Rudi).
"Namun, saya menanggapi karena saya tidak habis pikir kok bisa orang lain menyuruh orang ganti PH (pengacara). sehingga saya katakan jangan -jangan ada juga klien saya di suruh orang untuk gantikan saya. Salahnya bahasa saya di situ dimana?" Beber Frans.
Menurutnya, laporan itu dilakukan terkait postingan yang dinilai Frans tidak pantas. Apalagi di publish langsung oleh Rudi dan jelas menulis jelas nama Frans hingga Frans merasa Rudi sudah mempermalukan dengan kata-kata tidak pantas.
Atas kejadian tersebut, Frans merasa dicemarkan nama baiknya. Selanjutnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tana Toraja untuk membuat laporan.
"Laporan yang dilayangkan terdaftar dengan nomor: STTLP/B/44/II/2022/Polres Tana Toraja. Dalam laporan ini, Rudy terancam dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan bisa saja pasalnya tergantung Penyidik, saya percaya sama penyidik untuk bisa menindak lanjuti LP saya, saya sudah di BAP dan ketiga saksi saya juga sudah diperiksa," kata Frans.
Frans mengaku, dirinya mengambil keputusan untuk menempuh jalur hukum karena dirinya ingin memberikan pembelajaran bagi masyarakat pengguna medsos untuk berhati-hati menggunakan medsos.
"Gunakanlah medsos yang bermanfaat bukan malah merusak! Saya sudah memberikan waktu untuk dia menghapus dan meminta maaf tapi beliau abaikan," katanya.
Penulis: Albert agus