Foto 5 pelaku Penyalahgunaan Narkotika yang diamankan BNNK Tana Toraja. |
TANA TORAJA, WEEKENDSULSEL || Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tana Toraja berhasil menangkap 5 terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di Toraja Utara. Mereka masing-masing OL, DN, DM, AT, dan DD, Selasa(15/2/2022).
Awalnya, BNNK Tana Toraja menggerebek sebuah rumah di lorong Kijang Batulelleng Kec. Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Dari rumah itu petugas mengamankan dua pelaku. Kedua pelaku adalah laki-laki OL dan DN.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di wilayah sekitar Lingkungan Batulelleng Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Dari informasi tersebut, Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Natalia Dewi Tonglo memerintahkan Tim Pemberantasan untuk melakukan Penyelidikan selama beberapa minggu.
"Pada tanggal 10 Februari 2022 sekitar pukul 17 .00 wita. Tim melakukan penggerebekan pada salah satu rumah yang terletak di lorong Kijang Batulelleng Kec. Rantepao, Kabupaten Toraja Utara dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang bersangkutan bernama OL dan DN," kata Kepala BNNK Tana Toraja, Natalia Dewi Tonglo.
Menurutnya, saat dilakukan pengeledahan pada badan dan rumah pelaku ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak 1 sachet dengan berat brutto 0,29 gram.
Tim kemudian melakukan interogasi kepada yang bersangkutan dan mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari lelaki bernama DM yang mengaku sebagai ASN Dinas Kesehatan Toraja Utara,l.
Atas informasi tersebut, Tim langsung menuju ke rumah DM yang di Tallunglipu dan langsung mengamankan lelaki atas nama DM itu.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap DM, yang bersangkutan mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya dan menjual narkotika tersebut ke lelaki OL dan DN," jelas Natalia Dewi.
DM mengaku, shabu tersebut diperoleh dari jaringan peredaran gelap narkotika Palopo-Toraja (Batusitanduk) dengan cara bertemu di lokasi sabung ayam.
"DM juga mengatakan bahwa pemilik barang tersebut adalah milik AM tetapi narkotika tersebut tidak di serahkan langsung oleh AM kepada DM melainkan melalui kurir dari AM", urai Natalia Dewi.
Pada DM di temukan uang sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan pecahan seratus ribu sebanyak 4 lembar, uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) buah handphone Samsung lipat warna putih.
Saat Tim melakukan introgasi lanjutan kepada OL dan DN, dan diperoleh informasi bahwa sebelumnya mereka berempat (AT dan DD) sempat mengkonsumsi paketan narkotika Golongan I jenis shabu tersebut, dan pada saat itu juga Tim Pemberantasan bergerak lagi, dan sekitar pukul 21.00 WITA, Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja berhasil mengamankan AT dan DD di lorong Kijang Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Kepala BNNK Tana Toraja, Natalia Dewi Tonglo menjelaskan, saat ini telah dilakukan TAT, oleh Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari Tim Hukum dan Tim Medis terhadap ke 3 tersangka yaitu OL, DN, dan DD, untuk menentukan apakah mereka terkait dengan jaringan peredaran gelap narkotika, dan hasil rekomendasi adalah rehabilitasi sambil menjalani masa penyidikan dengan ancaman Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana 4 tahun sampai 20 tahun pidana penjara. Dan terhadap DM diancam pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1). (*)