(Kiri Gista Sara' siang, S.E, Kanan Oknum Satpol PP). |
WEEKENDSULSEL, TANA TORAJA || Tak terima diberitakan wartawan soal penanganan Objek Wisata Burake, Kepala Bagian Perundang-undangan Satpol PP Tana Toraja AAP malah ancam wartawan, Rabu (10/11/2021).
Hal itu diungkapkan wartawan Pedoman Media, Andarias Padaunan kepada rekan media usai dirinya diancam.
"Saya dijemput oleh salah seorang satpol PP di depot 99. Dia ajak saya ke kantornya. Setibanya di sana malah ancam saya melaporkan ke Polisi soal pemberitaan. Tak hanya itu, malah menakut-nakuti saya, jika dirinya mantan preman," beber Andarias Padaunan.
Awalnya, sejumlah wartawan dan LSM sementara makan siang di salah satu Rumah Makan. Tiba-tiba seorang satpol PP mendatangi Andarias Padaunan, kemudian membujuknya ke kantor Satpol PP Tana Toraja.
Namun, sebelum meninggalkan Rumah Makan itu, satpol PP sempat minta pamit bahkan hormat kepada sejumlah Wartawan dan LSM.
Sekitar satu jam kemudian, datanglah Andarias Padaunan menceritakan perlakuan oknum Satpol PP pada dirinya di kantor Satpol PP Tana Toraja.
"Tangan saya dipegang lalu di tarik. Ini juga videonya, dia katanya mantan preman," bebernya lagi.
Perlakuan tersebut memantik sorotan para Wartawan di Toraja. Salah satunya Wartawan dari media Airtetkini, Gista Sara' Siang, S.E, dirinya mengecam keras perbuatan oknum satpol PP yang mengancam wartawan.
"Ada mekanisme yang harus ditempuh. Kan ada namanya hak jawab," tegas Gista.
Mantan aktivis UKI Toraja yang kini berprofesi sebagai Wartawan, Gista menegaskan perlindungan Undang-Undang terhadap Wartawan itu jelas,
"Perlu juga dipahami bahwa wartawan itu dilindungi oleh undang-undang. Itu jelas sekali diatur dalam Undang-undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang kemerdekaan Pers," kata Gista.
Menurutnya, perbuatan oknum Satpol PP kepada wartawan bisa saja dijerat karena sudah menghalang-halangi tugas wartawan dan, perbuatan tidak menyenangkan. (*/Albert agus)