WEEKEND-SULSEL.COM, TORAJA UTARA || Pada hari Minggu malam tanggal 29 Agustus 2021 sekitar pukul 21.15 Wita di Mapolres Toraja Utara telah diamankan seorang laki-laki berjenggot dan tanpa identitas.
Pria berjenggot tersebut diamankan setelah diperoleh informasi dari masyarakat adanya orang mencurigakan yang sedang diamuk massa.
Kronologis Kejadian yang diperoleh dari Polres Toraja Utara, pukul 20.00 Wita Polsek Rantepao menerima laporan dari seorang masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan.
Menindak lanjuti laporan tersebut sekitar pukul 20.15 Wita personil Polsek Rantepao yakni BRIPKA FERY PAGALUNGAN dan BRIPTU RESKY PASEDAN mendatangi TKP, setibanya di TKP, Personil Polsek Rantepao melihat orang tanpa identitas tersebut berada di dalam salah satu warung makan kemudian personil Polsek menyuruh pemilik warung memanggil orang tersebut kemudian orang tersebut mendatangi personil Polsek Rantepao sembari menghunus pisau sehingga Personil Polsek Rantepao menyampaikan ke Personil Polres Toraja Utara untuk meminta bantuan.
Atas informasi tersebut, personil Polres Toraja utara dipimpin AKP SAMUEL TOLONGAN SH. MH menuju TKP.
Setibanya di TKP, ditemukan orang tersebut masih menghunus badiknya dan mengancam warga sekitar.
Melihat kejadian tersebut, warga sekitar berusaha melumpuhkan pria berjenggot itu menggunakan balok kayu dan bambu sehingga terjadi amuk massa.
Sekitar pukul 21.05 Wita Aksi amuk massa berhasil ditenangkan dan pria berjenggot itu diamankan ke Mapolres Toraja Utara selanjutnya dibawa ke RS Elim Rantepao untuk mendapatkan perawatan akibat adanya tindakan amuk massa terhadapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari orang tersebut berupa 1 buah tas hitam yang berisi beberapa buku Agama, satu buah pisau yang berukuran sekira 25 cm dan satu buah HP dalam keadaan rusak.
Pada saat diamankan, yang bersangkutan ditemukan tidak membawa Identitas diri sehingga dilakukan pemeriksaan sidik jari dan koordinasi dengan Dukcapil Kab. Toraja Utara.
Setelah di lakukan pemeriksaan Data KTP Elektronik diperoleh identitas yang bersangkutan An. AMR, Tempat Lahir Sidrap Tanggal 01 Juli 1987, Agama islam, Status belum kawin, Alamat Dusun Lempo RT. 1 RW. 1 Kel. Buntu Barana Kec. Suli Barat Kab. Luwu.
Dalam pemeriksaan bahwa yang bersangkutan tidak mau berbicara sehingga sangat terbatas untuk di peroleh bahan keterangan.
Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan pernah menjalani perawatan di RS jiwa sehingga Polres Toraja Utara mendatangkan ahli kejiwaan Terhadap yang bersangkutan guna proses selanjutnya.
Atas saran dari ahli kejiwaan maka yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2021 jam 22.00 wita dengan pengawalan personil Polres Toraja Utara di rujuk ke RS Jiwa untuk mendapatkan kepastian tentang kondisi yang bersangkutan. (*)