Iklan

Iklan TOP WS

Aksi Solidaritas GMKI Cabang Makassar Menuntut Status Tersangka Korban llegal Logging Dicabut

Weekendsulsel
17 Agustus 2021, Agustus 17, 2021 WIB

Tak tanggung-tanggung, massa aksi solidaritas ini menuntut agar pemerintah setempat bertanggung jawab terhadap Kedua korban illegal logging yaitu Khaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

WEEKEND-SULSEL.COM, MAKASSAR || Aksi solidaritas Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Makassar menanggapi Dua Pahlawan Hutan Adat Sabuai yang kini ditetapkan sebagai tersangka di Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku. 


Aksi solidaritas itu berlangsung di depan Student Center GMKI Cabang Makassar JI. Gunung Bawakaraeng, Makassar, Senin (16/8/2021) sore. 


Informasi diperoleh, sekitar pukul 16.00 Wita, massa aksi solidaritas berteriak lantang "Bebaskan Dua Pahlawan Hutan Adat Sabuai" itu berlangsung dengan aksi blokade jalan. 


Blokade yang menutupi sebagian ruas jalan dilakukan dengan membentangkan meja yang dijadikan panggung orasi. 


Selain itu, mereka juga membakar ban bekas di badan jalan, yang mengakibatkan kumpalan asap hitam membumbung. 


"Kedua korban illegal logging yaitu saudara Khaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam harus di cabut status tersangkanya karena mereka harusnya menjadi pahlawan dalam melindungi Hutan Adat Sabuai Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku,” teriak lantang Jendral lapangan Weldi Gasong di panggung orasi. 


"Terdapat diskriminasi kepada masyarakat adat Sabuai," kata massa aksi solidaritas. Mereka juga meminta pemerintah pusat agar mengevaluasi oknum-oknum penegak hukum yang menangani kasus illegal logging tersebut.


"Cabut izin operasi perusahaan pelaku illegal logging CV. Sumber Berkat Makmur (SBM)," kata seorang orator dalam orasinya.


Ketua BPC GMKI Makassar, Rizal Dwi Sapoetra menyampaikan, Aksi tersebut merupakan aksi solidaritas GMKI Se-Tanah Air yang dilaksanakan secara serantak dalam menyikapi kasus illegal logging terhadap Hutan Adat Sabuai, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.


Tak tanggung-tanggung, massa aksi solidaritas ini menuntut agar pemerintah setempat bertanggung jawab terhadap Kedua korban illegal logging yaitu Khaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam yang kini ditetapkan sebagai tersangka.


"Gubernur Maluku dan Bupati Seram Bagian Timur harus bertanggung jawab terhadap kerusakan hutan adat dan alam Sabuai atas pemberian izin yang diberikan kepada pihak CV. Sumber Berkat Makmur (SBM) yang telah mengakibatkan bencana alam akibat dampak dari kasus ini," ucap Srikandi GMKI Cabang Makassar Jeniati Sita dalam orasinya. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aksi Solidaritas GMKI Cabang Makassar Menuntut Status Tersangka Korban llegal Logging Dicabut

Terkini

Iklan