Iklan

Iklan TOP WS

Dugaan Pemalsuan Berkas Perkara Lapangan Gembira, Pemkab Torut Gandeng Kejari Tator Menuju PK

Weekendsulsel
4 Juni 2021, Juni 04, 2021 WIB

Rapat MOU Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dengan Kejaksaan Negeri Tana Toraja.

WEEKEND
SULSEL.ID, TORAJA UTARA ||
Rapat MoU antara Pemerintah Daerah Toraja Utara No.12/NKB/VI/2021 dengan Kejaksaan Negeri Tana Toraja No.B.769/P.4/26/GS .I/ VI/2021 tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.


Peninjauan Kembali (PK) Perkara Lapangan Gembira di Rantepao, kini serius ditangani Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Jumat, (4/6/2021).


Menggandeng Kejaksaan Negeri Tana Toraja sebagai Jaksa Pengacara Negara, pihak Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui bagian hukum akan menindaklanjuti dugaan pemalsuan berkas perkara Lapangan Gembira.


Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang  meminta agar bagian hukum perkara Lapangan Gembira menggunakan Pengacara Negara.


"Kita harapkan masih ada ruang untuk pemerintah Toraja Utara untuk membela kepentingan Rakyat dalam hal ini kita mengajukan PK. Doakan ya," kata Ombas sapaan akrab Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang.


Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Jefri P. Makapedua, mengapresiasi langkah yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.


"Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Bupati Toraja Utara ini apalagi di masa pemerintahan Bupati pertama kali langsung menggandeng kami dan melakukan perpanjangan kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara," Imbuh Jefry.


Lanjutnya, kata Jefry, ini menjadi semangat juga dukungan untuk jajarannya agar lebih giat dan lebih bekerja keras lagi dalam membantu Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.


"Kami sudah masuk ke tahap PK dan dengan dilakukannya PK ini kita mohon dukungan dan doa tentunya, sehingga kita bisa dapat mempertahankan hak-hak masyarakat di sini," tambah Jefry.


Tujuannya, agar Lapangan Gembira itu tidak beralih hak dan tetap menjadi milik pemerintah Toraja Utara.


(*/Albert agus)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Pemalsuan Berkas Perkara Lapangan Gembira, Pemkab Torut Gandeng Kejari Tator Menuju PK

Terkini

Iklan