Kejari Tana Toraja berhasil menagih dari debitur macet BRI kurang lebih Rp 2,7 miliar
WEEKENDSULSEL.ID, TANA TORAJA || Kejari Tana Toraja berhasil menagih kredit macet Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Rantepao tahun 2020 sebesar Rp 2,7 Miliar, melalui Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tana Toraja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (19/5/2021).
Kajari Tana Toraja Jefri P. Makapedua mengatakan uang milyaran yang berhasil ditagih itu sedikitnya dari 500 debitur, baik di Tana Toraja dan Toraja Utara.
“Kejari Tana Toraja berhasil menagih dari debitur macet BRI kurang lebih Rp 2,7 miliar,” kata Jefri, usai menyerahkan uang kepada pihak BRI, di Kantor Cabang BRI Rantepao.
Jefri menjelaskan, selama ini pihak BRI Cabang Rantepao menjalin kerja sama dengan Kejari Tana Toraja untuk mengatasi masalah debitur macet.
“Penagihan dilakukan berdasarkan SKK (surat kuasa khusus) antara pihak Bank BRI Rantepao dengan Kejari Tana Toraja yang dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tana Toraja,” jelasnya.
Respon baik atas pencapaian tersebut, Pimpinan BRI Cabang Rantepao, Gunariyadi mengatakan, uang yang berhasil ditagih sangat membantu dalam upaya memulihkan ekonomi, khususnya di Toraja.
“Semoga kerja sama ini dapat dilanjutkan kedepannya,” harap Gunariyadi. (*)