Iklan

Iklan TOP ku


 

Pro dan Kontra Uang Rampasan PT. Axelle Disetor ke Kas Negara, Ini Kata Praktisi Hukum

Weekendsulsel
5 Maret 2021, Maret 05, 2021 WIB

Praktisi Hukum, Frans Lading, SH, MH

WEEKEND
SULSEL.ID, TANA TORAJA
||  Pro dan Kotra terkait Kejaksaan menyetor uang hasil sitaan kasus PT. Axelle ke Kas Negara dari hasil tindak pidana UU perbankan memantik statement dari salah satu Praktisi Muda Toraja yang bergelut di bidang Hukum, Jumat (5/3/2021).


Praktisi Hukum, Frans Lading, SH, MH, mengatakan sejumlah kalangan menyesalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Makale yang menyatakan bahwa barang bukti pada perkara PT. Axelle tidak dikembalikan kepada masyarakat yang menjadi korban kasus terkait pasal 46 UU perbankan.


Pro dan kontra berseliweran, Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah benda-benda yang diperoleh berdasarkan hasil tindak pidana.


Di lain pihak, masyarakat yang menjadi korban PT Axelle jumlahnya mencapai ribuan. Mereka pun berharap hartanya dapat kembali.


Menurut Frans Lading, jika yang menjadi korban dalam kasus tersebut hanya satu orang dan terbukti bahwa barang yang disita adalah miliknya di persidangan, maka barang-barang tersebut dapat dikembalikan ke orang tersebut.


"Sementara Kasus PT. AXELLE kan tidak ada yang dihadirkan di persidangan dari ribuan orang itu. Uangku berapa? daftar lewat siapa? buktinya mana? ada tidak yang menunjukkan itu. Saksinya apa didatangkan semua?" bebernya.


Banyak komentar apa dasarnya sehingga barang sitaan itu di rampas oleh Negara.

"Nah, sekarang seandainya diserahkan, diserahkan ke siapa? korban yang mana? bagaimana cara membaginya? siapa yang berani mengatasnamakan kelompok itu kira-kira?" Ungkap Frans.


Menurut Frans, Majelis dalam hal ini mengacu pada pasal 39 KUHPidana. Lalu apa bunyi Pasal 39 KUHP? 


 Berikut bunyinya:


(1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.


(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.


Kemudian Kejari Makale dalam hal ini disoroti oleh beberapa kalangan. Menurut Frans, mereka itu hanya sebagai eksekutor atas putusan yang ada.


"Kurang elok lha ketika menyalahkan mereka, Kejari juga tidak mungkin berani melakukan upaya-upaya hukum diluar dari amanat putusan. Putusan itu amanat UU lho yang harus dilaksanakan!" Jelas Frans.


Menurut Frans, harusnya korban bersatu melakukan upaya hukum. Contohnya, menggugat para pelaku yang sudah dinyatakan bersalah terhadap suatu tindak pidana ini, jangan kaku," tutupnya.


Penulis: Albert Agus

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pro dan Kontra Uang Rampasan PT. Axelle Disetor ke Kas Negara, Ini Kata Praktisi Hukum

Terkini

Iklan