WEEKENDSULSEL.ID, TORAJA UTARA || Menjelang akhir masa jabatan sebagai Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Toraja Utara resmi menandatangani naskah hibah barang milik daerah berupa tanah seluas 7000 m² untuk pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Toraja Utara, Rabu (10/3/2021).
Penandatanganan naskah hibah tersebut dilaksanakan di gedung kantor gabungan dinas Kabupaten Toraja Utara dengan menghibahkan lahan seluas 7000 m² yang berlokasi di Pasang Lambe' perkantoran Panga' Kabupaten Toraja Utara.
"Kita mengawal dan menindaklanjuti serta melaporkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sehingga proses pembentukan Kejaksaan Negeri Toraja Utara segera terwujud," ujar Kajari Tator, Jefry P Makapedua, SH.,MH kepada jurnalis media ini.
Lanjut Jefry mengatakan, dengan adanya Kejaksaan Negeri Toraja Utara, akan lebih mempermudah masyarakat Toraja Utara mendapatkan pelayanan hukum."Dari dulu kami berjuang terus sampai di akhir masa jabatan Bupati Kalatiku, kami berjuang terus dan terimakasih banyak kepada Bupati Kalatiku mewujudkan impian kami untuk membentuk Kejaksaan Negeri Toraja Utara," ungkap Jefry.
Kini kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao akan melakukan pengajuan kepada Kantor ATR/BPN Toraja Utara untuk mengganti sertifikat hak milik atas nama Kejaksaan Negeri Toraja Utara.
Sebelumnya, permohonan lahan kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara untuk pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Toraja Utara diketahui di mulai sejak tahun 2019 lalu.
Setelah menunggu dari tahun 2019 hingga 2021, kini permohonan tersebut dapat disetujui oleh Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan.
Penulis: Albert Agus