WEEKENDSULSEL.ID, MAKALE- Pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2020 rencananya dilaksanakan 17 Februari nanti. Meski sudah di tetapkan oleh KPU, pelantikan ini besar kemungkinan bakal ditunda. Hal ini mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri No.120/738/OTDA tentang Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah tertanggal 3 Februari 2021.
Surat edaran tersebut yang di terima oleh gubernur dari Dirjen Otonomi Daerah, Kemendagri. Adapun surat tersebut memerintahkan gubenur menunjuk Plh untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati yang habis pada Februari ini.
" Sehubungan dengan hal tersebut diatas, untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang bupati/walikota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari dan tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di mahkamah konstitusi, diminta kepada saudara gubernur menunjuk sekretaris daerah kabupaten/wali kota sebagai pelaksana harian kabupaten/wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota sampai dengan dilantiknya bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil walikota ".


