WEEKENDSULSEL.ID, TANA TORAJA || Tim Batitong Maro Polres Tana Toraja menangkap seorang pria terduga pelaku pencabulan terhadap Anak dibawah umur yang juga adalah anak tirinya. Pelaku RN (39), Warga Kampung Baru, Kelurahan Bittuang, Kecamatan Bittuang diringkus di kediamannya, Jumat (19/2/2021).
Penangkapan terhadap RN berawal dari laporan korban berinisial GK, gadis belia berumur 15 tahun, yang merupakan anak tiri dari terduga pelaku RN.
Gadis belia ini melaporkan ke Polsek Saluputti, tentang peristiwa pencabulan yang di alaminya selama ini, ia disetubuhi oleh bapak tirinya sejak SMP kelas 7 hingga kelas 9 saat ini.
Berdasarkan laporan pengaduan dari korban, Kapolsek Saluputti AKP. Martinus Pararuk lakukan koordinasi dengan Tim Batitong Maro.
Penangkapan terhadap terduga pelaku RN pun dilakukan pada Jumat (19/02/2021) siang.
Dihadapan Tim Batitong Maro, Terduga RN mengakui perbuatannya.
"Terduga RN akui perbuatannya telah menggauli anak tirinya sendiri, kasus ini kami serahkan ke Unit PPA untuk proses selanjutnya," Sebut Kanit Resmob, Tim Batitong Maro, Bripka Alvian Somalinggi, dalam rilis Humas Polres Tator.
Atas perbuatannya, Tersangka RN terancam pidana penjara 5 tahun hingga 15 tahun.
"Tersangka dijerat Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 ayat 1, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun, dan karena pelaku adalah orang tua tiri dari korban, maka berdasarkan pasal 81 ayat 3, tersangka RN dapat dikenakan tambahan sanksi 1/3 dari hukuman pidana." Kata kasat Reskrim, Jon Paerunan.
Penulis: Albert Agus


