Iklan

Iklan TOP WS

Diduga Terlibat Kasus Korupsi, KPK Periksa Ahmad Bastian Anggota DPD-RI Asal Lampung

Weekendsulsel
12 Desember 2020, Desember 12, 2020 WIB

 


Weekendsulsel.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, (11/122020), memanggil anggota DPD-RI asal Provinsi Lampung, Ahmad Bastian untuk diperiksa. Berdasarkan informasi yang didapatkan rekan media, yang bersangkutan dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi atas kasus korupsi dengan tersangka Hermansyah Hamidi, mantan Kadis PUPR Lampung Selatan.


Selain Ahmad Bastian, KPK juga memanggil Bobby Zulhaidir untuk diambil keterangannya terkait berkas tersangka Hermansyah Hamidi itu. Bobby Zulhaidir selama ini dikenal sebagai sebagai seorang kontraktor di daerah Lampung Selatan.


Merespon perkembangan tersebut, Sekretaris Jenderal Topan RI, Edi Suryadi, SE, menyatakan cukup menghargai kinerja KPK, terkait dengan pelaporan yang telah dilayangkan oleh Topan RI beberapa waktu lalu yang berisi dugaan kasus suap yang dilakukan Ahmad Bastian kepada mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan. 


Namun demikian, kata Edi Suryadi, pemanggilan senator asal Lampung Selatan, Ahmad Bastian, itu jangan sampai berhenti pada statusnya sebagai saksi terhadap tersangka Hermansyah Hamidi.


“Topan RI mendesak agar KPK segera meningkatkan status Ahmad Bastian sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan. Ahmad Bastian diduga kuat melakukan suap terhadap mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan, sebesar 9,6 miliar pada tahun 2016 lalu. Dia itu bagian dari komplotan para penggarong uang rakyat bersama Bobby Zulhaidir, Hermansyah Hamidi, Zainuddin Hasan, dan beberapa lagi lainnya,” urai Edi penuh harap.


Bobby Zulhaidir, lanjut Edi Suryadi yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Lampung, adalah saksi nomor 49 atas kasus korupsi mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan. Mantan bupati yang merupakan adik kandung mantan Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, itu telah divonis dan sedang menjalani pidana penjara 12 tahun sejak 2018 lalu.


“Dalam kasus Ahmad Bastian, sesungguhnya Bobby Zulhaidir juga dapat dipanggil dan diminta keterangannya sebagai saksi atas dugaan suap yang dilakukan Ahmad Bastian kepada mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan. Berdasarkan catatan media, Bobby Zulhaidir adalah direktur PT. Krakatau Karya Indonesia (PT. KKI), sedangan Ahmad Bastian adalah pelaksana proyeknya,” jelas Edi Suryadi.


Sementara itu, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menegaskan, KPK harus segera bertindak terhadap orang yang sudah jelas-jelas diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi berjamaah. 


“Sebagai upaya pencegahan terhadap kerusakan yang lebih parah lagi, baik dari sisi moralitas maupun keuangan negara yang merugikan rakyat, maka seharusnya KPK segera menetapkan oknum-oknum pejabat negara yang diduga terlibat korupsi berjamaah. Hal ini penting agar uang negara yang akan dipakai untuk menggaji pejabat negara yang korup bisa diselamatkan,” beber Wilson yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PPWI.


(WL/Albert)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Terlibat Kasus Korupsi, KPK Periksa Ahmad Bastian Anggota DPD-RI Asal Lampung

Terkini

Iklan