Iklan

Iklan TOP WS

Pamer Spanduk Petahana, Staf Kelurahan ini Ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana pilkada

Weekendsulsel
1 Desember 2020, Desember 01, 2020 WIB


Weekendsulsel.id, Tana Toraja--Joni Tammu, seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja sebagai staf di Kelurahan Tongko Sarapung, Kecamatan Sangalla', Tana Toraja, telah ditetapkan jadi tersangka Tindak Pidana Pilkada, Senin (30/11).


Joni diduga memamerkan spanduk bertuliskan Coblos Nomor 2 pada Pilkada 2020 yang akan digelar. Tindakannya ini, menurut Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), diduga merupakan sebuah pelanggaran dalam Pilkada.


Penetapan Joni jadi tersangka ditandai dengan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan pihak Polres Tana Toraja kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. 


Kepada awak media, Senin (30/11), Kapolres Tator Sarly Sollu SIK MH, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. Pihaknya, kata dia, telah mengirim SPDP itu ke Kejari. "Sudah ditetapkan tersangka, SPDP sudah dikirim ke kejaksaan," pungkasnya. (step)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pamer Spanduk Petahana, Staf Kelurahan ini Ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana pilkada

Terkini

Iklan