![]() |
| DPRD Wajo Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Warga Deraga, Minta Koordinasi Lintas Instansi Diperkuat |
WAJO,WEEKENDSULSEL – Komisi I DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sengketa lahan yang dihadapi warga Dusun Deraga, Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng. Persoalan mencuat setelah lahan yang telah lama dikelola masyarakat diklaim sebagai kawasan hutan produksi oleh Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan.
RDP menghadirkan perwakilan masyarakat, pemerintah desa, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), UPTD KPH Awota, serta sejumlah pihak terkait guna mencari titik temu atas persoalan yang telah menimbulkan keresahan di tengah warga.
Koordinator Koalisi Pelindung Hak Masyarakat Deraga (KPH Deraga), Marsose Gala, menjelaskan bahwa masyarakat telah menggarap lahan tersebut selama bertahun-tahun sebagai kebun. Di lokasi itu juga terdapat permukiman lama yang dibuktikan dengan keberadaan dua kompleks pemakaman warga.
Ia mengungkapkan, sebagian lahan bahkan telah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2010 dan pajaknya terus dibayarkan setiap tahun. Namun, persoalan semakin rumit setelah seorang operator alat berat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuka lahan yang dikategorikan sebagai kawasan hutan produksi.
Marsose berharap DPRD Wajo dapat mendorong pemerintah daerah mengusulkan pelepasan kawasan kepada Kementerian Kehutanan apabila hasil verifikasi menunjukkan lahan tersebut memang berada dalam kawasan hutan produksi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris BPKPD Kabupaten Wajo, Hj. Ernawati Aras, menegaskan bahwa penerbitan SPPT dilakukan berdasarkan kelengkapan administrasi yang disahkan pemerintah setempat. Ia menjelaskan bahwa SPPT bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, melainkan bukti objek pajak atas pemanfaatan lahan.
Menurutnya, berdasarkan data BPKPD, saat pengajuan pertama status lahan tercatat sebagai tanah kosong dan bukan kawasan hutan. Namun, khusus wilayah Dusun Deraga, penerbitan SPPT tidak lagi dilakukan pada periode 2014 hingga 2020.
Sementara itu, Kepala Desa Paselloreng, Andi Fasir, menyampaikan bahwa pemerintah desa pernah menerima permohonan pengoperan hak atas lahan tersebut. Namun, proses itu tidak dilanjutkan karena desa mengajak pemohon meninjau lokasi yang diduga sebagian masuk kawasan hutan, tetapi ajakan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti.
Dari pihak UPTD KPH Awota dijelaskan bahwa berdasarkan peta kawasan hutan, lokasi tersebut telah masuk kawasan hutan sejak penunjukan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 760/Kpts/Um/10/1982 yang kemudian diperbarui melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.362/MENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2019.
Anggota Komisi I DPRD Wajo, Ibnu Hajar, meminta Pemerintah Kabupaten Wajo segera membangun koordinasi dengan KPH Awota dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar persoalan serupa dapat ditata secara menyeluruh. Menurutnya, kasus yang sama juga terjadi di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Wajo.
Ia juga mendorong pemerintah kecamatan dan pemerintah desa mengusulkan kepada Bupati Wajo langkah-langkah yang memungkinkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap lahan yang telah lama dikelola masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar Andi Timbang, menilai akar persoalan terletak pada belum optimalnya koordinasi dan sosialisasi mengenai batas kawasan hutan kepada masyarakat.
"Yang terjadi hari ini adalah fungsi koordinasi dan sosialisasi yang tidak berjalan dengan baik antara pemerintah setempat dengan UPTD KPH Awota terkait batas kawasan hutan. Kasihan masyarakat yang tidak memahami aturan sehingga berpotensi tersangkut persoalan hukum karena ketidaktahuan," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Wajo meminta Pemerintah Desa Paselloreng berkoordinasi dengan BPKPD untuk mendata seluruh objek yang memiliki SPPT serta berkoordinasi dengan KPH Awota guna memastikan batas kawasan hutan. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian status lahan bagi masyarakat sekaligus mencegah munculnya sengketa serupa di masa mendatang.(*)

