![]() |
| DPRD dan Pemkab Wajo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 |
WAJO,WEEKENDSULSEL — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo bersama Pemerintah Kabupaten Wajo menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Wajo, Jumat (28/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Wajo, Ir. Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua I Andi Merly Iswita dan Wakil Ketua II H. Andi Muh Rasyadi. Hadir pula Bupati Wajo H. Andi Rosman, Sekda Wajo, Forkopimda serta jajaran kepala OPD lingkup Pemkab Wajo.
Wakil Ketua I DPRD Wajo, Andi Merly Iswita, saat menyampaikan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS dilakukan untuk menyesuaikan struktur anggaran dengan perkembangan kondisi daerah yang mengalami perubahan dibandingkan asumsi awal penyusunan APBD 2026.
Menurutnya, perubahan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain dinamika ekonomi daerah, penyesuaian kebijakan pemerintah pusat, serta pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
Berdasarkan kesepakatan antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1.359.426.276.012 bertambah Rp90.934.577.903,71, sehingga menjadi sekitar Rp1.450.360.855.915.
Sementara itu, belanja daerah mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp1.369.726.278.012 menjadi Rp1.602.402.911.003, atau bertambah sebesar Rp232.676.632.991. Adapun pembiayaan daerah setelah perubahan tercatat sebesar Rp152.042.055.087,29.
Andi Merly menegaskan, peningkatan alokasi anggaran tersebut tetap harus diselaraskan dengan kemampuan fiskal daerah, kebijakan pemerintah pusat, serta prioritas pembangunan. Efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran juga menjadi perhatian dalam setiap perubahan alokasi belanja.
"Setiap perubahan alokasi belanja harus selaras dengan sasaran pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Wajo agar tetap konsisten dengan arah pembangunan jangka menengah daerah," tegasnya.
DPRD Wajo selanjutnya meminta Pemerintah Kabupaten Wajo segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut diminta disampaikan kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama September 2026 untuk selanjutnya dilakukan pembahasan lebih mendalam.
Badan Anggaran DPRD Wajo juga mendorong agar proses penyusunan dokumen perubahan anggaran pada tahun-tahun berikutnya dapat dipersiapkan lebih awal dan dilaksanakan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Bupati Wajo Andi Rosman menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Wajo, khususnya Badan Anggaran, yang dinilai telah bekerja secara konstruktif dan mengedepankan semangat kebersamaan dalam membahas perubahan KUA-PPAS APBD 2026.
"Setelah penandatanganan kesepakatan ini, kami akan segera melakukan penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk kemudian ditetapkan dan dibahas bersama," ujar Andi Rosman.
Dengan disepakatinya perubahan KUA-PPAS tersebut, tahapan penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2026 selanjutnya memasuki proses penyusunan dan pembahasan Ranperda Perubahan APBD antara pemerintah daerah dan DPRD.(*)

