Iklan

Iklan TOP ku

Kemenko Perekonomian Pastikan KUR 10–100 Juta Tanpa Jaminan Tambahan, Pelaku UMKM Diimbau Laporkan Penyimpangan

26 November 2025, November 26, 2025 WIB

Permenko No. 1 Tahun 2023 Tegaskan KUR 10–100 Juta Tanpa Agunan Tambahan, Namun Masih Ada Bank yang Melanggar

Jakarta,Weekendsulsel -- Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan kembali bahwa seluruh bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No. 1 Tahun 2023, yang mengatur bahwa pinjaman KUR dengan plafon Rp 10 juta hingga Rp 100 juta tidak diperbolehkan mensyaratkan agunan tambahan.

Sesuai regulasi tersebut, agunan yang diperbolehkan hanyalah agunan pokok, yaitu usaha yang dibiayai itu sendiri, bukan sertifikat tanah, BPKB, atau bentuk jaminan tambahan lainnya.

Dalam aturan yang sama, pemerintah menegaskan bahwa :

  • Debitur KUR mendapatkan perlindungan asuransi kredit, dengan premi yang otomatis dibayarkan melalui angsuran bulanan.

  • Suku bunga KUR nasional adalah 6% per tahun, tetap dan tidak boleh dinaikkan oleh bank penyalur.

  • Proses verifikasi wajib dilakukan melalui dua langkah utama: Pengecekan usaha (survey lapangan) untuk memastikan usaha benar-benar berjalan. Pengecekan kelayakan melalui BI-Checking/SIKP, guna memastikan debitur tidak memiliki kredit bermasalah atau pinjaman ganda.


Meski Permenko No. 1 Tahun 2023 telah mengatur dengan tegas, masih ditemukan sejumlah bank yang bandel dan tetap memaksakan agunan tambahan seperti sertifikat tanah maupun BPKB untuk KUR di bawah Rp 100 juta. Praktik ini jelas melanggar aturan resmi dan memberatkan pelaku UMKM.


Kementerian Koperasi dan UKM mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap Permenko No. 1 Tahun 2023 dapat dikenakan sanksi, termasuk penghentian subsidi bunga KUR bagi bank penyalur yang tidak patuh.


Pemerintah mendorong pelaku UMKM di seluruh Indonesia untuk melaporkan apabila ada bank yang masih meminta agunan tambahan di luar ketentuan. Kebijakan nasional KUR telah dirancang untuk mempermudah akses pembiayaan UMKM, dan tidak boleh ada pihak yang menyimpang dari regulasi resmi.(*)

Publish : dicky



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kemenko Perekonomian Pastikan KUR 10–100 Juta Tanpa Jaminan Tambahan, Pelaku UMKM Diimbau Laporkan Penyimpangan

Terkini

Iklan