Iklan

Iklan TOP WS

Aspirasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) Kabupaten Wajo Kejelasan Status dan Gaji PPPK Separuh Waktu

7 Maret 2025, Maret 07, 2025 WIB

 

Aspirasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) Kabupaten Wajo: Kejelasan Status dan Gaji PPPK Separuh Waktu

WAJO,WEEKENDSULSEL – Sebuah pertemuan yang penuh harapan digelar pada Senin, 17 Januari 2025, dengan agenda membahas kejelasan status para Guru Honorer yang telah lulus Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pertemuan ini melibatkan anggota Komisi I DPRD Wajo, yang terdiri dari Ketua Komisi I, AMSHAR A. TIMBANG, serta Anggota ANDI MUH. AKBAR AL-FAJRI MUSLIHIN dan ANDI TRI SAKTI.


Ketua GTKHNK Wajo, ANDRIANI, menyampaikan kekhawatirannya mengenai status guru honorer yang telah lulus seleksi PPPK namun belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. “Kami datang untuk mempertanyakan apakah guru honorer yang terangkat menjadi PPPK masih bisa menerima gaji honorer selama belum ada SK PPPK,” ujar Andriani dengan penuh keprihatinan.


Menanggapi hal tersebut, ANDI MUH. AKBAR AL-FAJRI MUSLIHIN menjelaskan bahwa isu mengenai guru honorer yang akan dirumahkan tidaklah benar. “Sesuai dengan Surat Kementerian PANRB tertanggal 12 Desember 2024, seluruh tenaga honorer tetap dibayarkan gajinya,” tegasnya, memberikan rasa tenang bagi para guru honorer yang masih menunggu kepastian.


Di sisi lain, pertanyaan terkait guru honorer yang tidak dapat mendaftar PPPK karena sebelumnya sudah mendaftar CPNS juga dijawab oleh Andi Muh. Akbar Al-Fajri. “Memang seperti itu aturannya,” jelasnya, memberikan penjelasan tentang ketentuan yang ada dalam seleksi PPPK.


Ketua Komisi I DPRD Wajo, AMSHAR A. TIMBANG, SH, menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai status para pegawai PPPK. “Pengangkatan pegawai PPPK akan dilakukan secara bertahap, dan memang tidak bisa lagi menerima atau mengangkat honorer,” ujarnya, menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil dalam proses pengangkatan PPPK.


Sebagai tindak lanjut dari aspirasi tersebut, DPRD Wajo berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan melibatkan Komisi IV, Sekretaris Daerah, Komisi I, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo. RDP ini diharapkan dapat memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi oleh para guru honorer di Kabupaten Wajo.


“Kami berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan para guru honorer, namun tetap harus berpedoman pada aturan yang berlaku,” tegas AMSHAR A. TIMBANG, menutup pertemuan dengan penuh komitmen untuk menuntaskan permasalahan ini.

Humas DPRD Wajo

Publish : isba

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aspirasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) Kabupaten Wajo Kejelasan Status dan Gaji PPPK Separuh Waktu

Terkini

Iklan