WEEKENDSULSEL.ID, TANA TORAJA || Kejaksaan Negeri Tana Toraja menyetorkan barang bukti uang hasil sitaan dari kasus eks PT Axelle Jaya Trade terhadap empat tersangka ke kas Negara Rabu, (3/32021).
Total uang yang disetorkan adalah Rp 3.586.388.350,00 ( Tiga Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah )
"Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Maret 2021 pukul 12.00 Wita bertempat di BRI Kantor Cabang Pembantu Tana Toraja telah dilakukan penyerahan Uang Rampasan ke Kas Negara yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama Terpidana ARDIANTO RANDA alias ADI," ungkap kepala seksi intel Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Ariel Denny Pasangkin kepada wartawan.
Hal tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 696/Pid.Sus/2020/PT.MKS tanggal 01 Februari 2021.
![]() |
Uang Rampasan diserahkan langsung oleh Bendahara Khusus Pengeluaran didampingi Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Penulis: Albert Agus



